Mau Bangun Gedung dengan Mudah Harus Memenuhi Syarat Ini...

Mau Bangun Gedung dengan Mudah Harus Memenuhi Syarat Ini...
Mau Bangun Gedung dengan Mudah Harus Memenuhi Syarat Ini Sob...Insiden robohnya struktur setengah jadi di Sektor 7, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Kamis (2/6/2016) sempat dinyatakan tidak laik fungsi.
Sebenarnya, untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF), ada syarat yang harus dipenuhi.
"Yang diperiksa apakah gedung dibangun dengan dokumen yang disetujui (pemerintah) atau tidak," ujar Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta kepada Kompas.com.
Sebelum dibangun, kata Davy, gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika telah berdiri, tetapi IMB tidak ada, berarti gedung tersebut dikatakan ilegal.
Setelah mendapatkan IMB, pengembang harus mengajukan dokumen berupa rencana atau desain pembangunan gedung.
Ketika sudah dibangun, pemerintah daerah (pemda) akan mengecek apakah gedung sudah sesuai dengan rencana, misalnya luas ruangan dan tata letak ruangan.
Jika sudah sesuai, SLF akan diproses. Sebaliknya, jika tidak sesuai, SLF tidak akan diterbitkan sebelum ada perbaikan. Jika tidak memiliki SLF, gedung tidak boleh dioperasikan.
Meski demikian, Davy menuturkan, pengawasan dari pemerintah seringkali rendah terhadap terbitnya SLF suatu gedung.
"Ada beberapa gedung yang tidak punya SLF tapi bisa beroperasi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, gedung ini roboh ketika dalam proses pembongkaran. Davy menduga, pembongkaran ini tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Pasalnya, dalam membongkar suatu gedung perlu dilalukan bertahap per lantai dimulai dari yang paling atas dan juga harus ada pelindung debu supaya tidak keluar dari area proyek

0 Response to "Mau Bangun Gedung dengan Mudah Harus Memenuhi Syarat Ini..."

Post a Comment